Kemendagri Berhentikan Kamsol dari Pj Bupati Kampar Riau

Jumat, 19 Mei 2023 | 14:31:00 WIB

Metroterkini.com - Beredarnya surat Plh Sekretaris Direktur Jenderal  Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat. Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur Riau tertanggal 19 Mei 2023 tersebut, masa jabatan Muflihun selaku Pj Wako Pekanbaru sesuai surat nomor 100.2.3-1178 tanggal 18 Mei 2023, diperpanjang. Sedangkan Kamsol diberhentikan dai Pj Bupati Kampar Provinsi Riau.

Surat tersebut bersamaan juga dikirim nomor 100.2.3-1179 tertanggal 18 Mei 2023. Isinya pemberhentian Penjabat Bupati Kampar Kamsol. Mendagri memutuskan untuk mengganti Kamsol dengan Muhammad Firdaus. Diketahui Firdaus merupakan Kepala Biro Tata Pemerintah Pemprov Riau.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/3738/OTDA tersebut, isinya itu tentang segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr Muhammad Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar yang aesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menyampaikan berita acara dan laporan pelaksanaan pelantikan.

Diketahui, dalam perpanjang jabatan Pj Walikota Pekanbaru maupun Pj Bupati Kampar ini. Harus diusulkan oleh DPRD setempat dan Gubernur Riau, dan serta Mendagri. Kalau nama Kamsol memang hanya diusulkan DPRD Kampar, namun untuk nama Muflihun tidak diketahui itu siapa yang mengusulkan. Sebab sesuai diketahui DPRD Pekanbaru dan maupun  Gubernur Riau tak mengusulkan.

Sebelumnya diketahui Kamsol menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, dan Muflihun dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru sejak 23 Mei 2022 silam. Diketahui juga penunjukan oleh Kemendagri sebagai Pj Kampar dan Pj Pekanbaru, tak diajukan oleh Gubernur Syamsuar. Namun, entah mengapa itu Mendagri justru menunjuk dan menetapkanya.

Terkait kebenaran dengan beredarnya surat Plh Sekretaris Direktur Jenderal  Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat. Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur Riau tertanggal 19 Mei 2023 tersebut. Media inipun berupaya untuk mengkonfirmasi Pemprov Riau, tetapi hingga belum mendapat jawaban. [**]

Terkini